Kejelasan Beneficial Ownership Permudah Perizinan Sektor ESDM
Jakarta, Petrominer – Pemerintah Indonesia c.q Kementerian Energi dan Sumber…
Jonan Tolak Izin Perusahaan Migas yang Tak Cantumkan Nama Pemilik
"Tidak mudah untuk memberantas korupsi, tapi kami tetap tidak berikan izin…
Simak! 52 Negara Kumpul di Indonesia Bahas Pencegahan Aksi Cuci Uang
JAKARTA - Guna meningkatkan upaya dan menjaga komitmen dalam pencegahan dan…
Cara Pemerintah Cegah Aksi Pencucian Uang di Perusahaan
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mendorong transparansi kepemilikan perusahaan…
Indonesia Bereskan Transparansi Beneficial Ownership
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mempercepat program untuk…
Bappenas: Transparansi Beneficial Ownership Dorong Investasi
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)…
BO - Bukan "Body Odor" tapi "Beneficial Ownership" EITI
51 negara anggota Extractive Industries Transparency Initiative (EITI)…
Pemerintah Akan Membasmi Pelanggaran Beneficial Ownership
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berkomitmen memberantas korupsi…
Kejelasan Beneficial Ownership dapat Menyederhanakan Investasi di Sektor ESDM
JAKARTA - Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber…
Perpres Beneficial Ownership Meluncur Akhir Tahun
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden…
Jadi Pionir
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, menjelaskan bahwa program-program strategis dan sumber pendapatan negara menjadi fokus pelaksanaan BO, seperti sektor pertambangan. KPK bekerja sama dengan Kementerian ESDM, salah satunya menginventarisir Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak Clear and Clean, jumlahnya pun cukup besar kurang lebih 4.000 IUP.
“KPK berharap kementerian dan lembaga negara lain mampu mengikuti jejak Kementerian ESDM yang telah mengeluarkan payung hukumnya,” ujar Laode.
Dalam kesempatan itu, Jonan juga menegaskan bahwa kerja sama antar lembaga menjadi tolok ukur keberhasilan penerapan BO. Saat ini, Kementerian Keuangan dan KPK sudah menempuh hal tersebut. “Untuk melakukan clearance BO, salah satunya harus memasukan ID pajak di dokumen admininstratif, sehingga semua datanya terhubung,” paparnya.
Ketidakterbukaan informasi BO dapat menyebabkan hilangnya potensi ekonomi dan pendapatan negara, salah satunya dari peluang penghindaran pajak (tax avoidance) oleh wajib pajak. Hal ini ditegaskan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo.
“Dengan adanya BO, sangat penting minimal mengurangi kasus penghidaran pajak, dan semua berlaku untuk semua sektor tidak hanya pertambangan,” ujar Suryo.
Sementara Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, menjelaskan bahwa Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pondasi hukum pelaksanaan BO. Kebijakan seperti ini diperlukan karena implementasinya akan meningkatkan tingkat investasi suatu negara.
“Kami sedang menyiapkan Perpres ini. Saat ini, belum ada sanksi bagi yang tidak melakukan BO. Dengan Perpres ini, kita memilliki pondasi serta basis data sehingga membuat skema BO dapat diimplementasikan,” ujar Yanuar.
Sumber: 







