Pidato Presiden Sebut soal Ekonomi Berkelanjutan, Apa Kata Mereka?
Dalam pidato kenegaraan Sidang Tahun MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD 2021,…
Jangan Sampai Riau Terjebak Kutukan Sumber Daya Blok Rokan
PEKANBARU-Direktur Eksekutif Lembaga Pembedayaan dan Aksi Demokrasi (LPAD)…
Kelola Blok Rokan, Pertamina Diminta Jangan Terjebak Euforia Dan Lupa Kerja
PEKANBARU-Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho…
Erick Thohir: Alih Kelola Blok Rokan Kado HUT Kemerdekaan RI ke-76
Menteri BUMN menyambut baik terlaksananya alih keloka Blok Rokan dari Chevron…
Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa Barat Perkuat Penyusunan Program OGP
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas…
107 Organisasi Masyarakat Sipil Kritik Langkah Moeldoko Somasi ICW
Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus…
Pengelolaan Minerba dan Relevansinya untuk Perbaikan Tata Kelola di Aceh
Oleh: Askhalani Status quo adalah istilah yang kerap muncul dalam konteks…
Transparansi Industri Ekstraktif Berdampak Positif ke Pengelolaan SDA
Jakarta - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan…
Lagi, UU Minerba Kembali Dipersoalkan ke MK
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat yang terdampak aktivitas…
Desentralisasi sebagai Penyebab Deforestasi Hutan dan Alih Fungsi Lahan
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Penerapan desentralisasi yang telah berlangsung…
Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan mengatakan, arah pembangunan hijau yang dimaksud Jokowi masih belum jelas, konkrit dan terukur.
“Kita harus mulai memikirkan pola pembangunan berkelanjutan, termasuk program-program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim karena potensi ancaman bencana akan makin besar ke depan,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat.
Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki komitmen iklim dalam bentuk updated nationally determined contributions (NDC) dan agenda bersih karbon (net sink) sektor hutan dan lahan (forest and other land use/FoLU) pada 2030.
Nadia bilang, kunci mencapai ini ada pada konsistensi kebijakan menurunkan deforestasi dan degradasi serta mempercepat pemulihan ekosistem termasuk restorasi gambut maupun rehabilitasi mangrove.
“Di tengah ancaman krisis iklim yang dampaknya bisa lebih parah dari COVID-19, investasi yang dikejar pemerintah haruslah investasi hijau. Yang dapat membawa Indonesia bertransisi cepat ke pembangunan rendah karbon dan mencapai net zero emissions lebih cepat dari 2060, sebaiknya 2050.”
Pemerintah, katanya, harus segera mendorong pertumbuhan ekonomi rendah karbon dibandingkan terkunci pada pembangunan tinggi karbon seperti saat ini.
Pembangunan ekonomi tanpa merusak lingkungan hidup, katanya, sudah jadi keharusan dan setiap investasi masuk perlu berwawasan lingkungan. Kebijakan pun, katanya, harus selaras dengan updated NDC dan Agenda Indonesia FoLU 2030.
Senada dengan Nadia, Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional mengatakan, pernyataan Jokowi sangat kontradiktif karena UU Cipta Kerja tidak mengarah pada ekonomi “hijau dan biru” atau ekonomi berkelanjutan.
“Terlihat dari pidato ini pencantuman hal-hal “hijau” sekadar tempelan dan tidak sepenuhnya dipahami presiden. Jika presiden serius ingin mengimplementasikan ekonomi yang berkelanjutan secara lingkungan hidup, seharusnya beliau segera mengeluarkan perppu membatalkan UU Cipta Kerja,” kata Yaya, sapaan akrabnya.
Kebijakan yang keluar saat ini pun, katanya, tidak mencerminkan upaya meminimalisir dampak perubahan iklim. Bahkan, insentif dan kebijakan yang keluar justru memfasilitasi sumber-sumber energi fosil seperti batubara.
“Serta biodiesel sawit yang dalam produksinya justru menerapkan pola-pola tidak berkelanjutan.”
Syahrul mengatakan, pidato itu tak memuat solusi pemulihan ekonomi nasional dalam mengatasi perubahan iklim.
Jokowi juga singgung sektor soal pangan. Syahrul bilang, ada beberapa rentetan kebijakan pasca UU Cipta Kerja dengan pembangunan ke depan agak mengkhawatirkan termasuk sektor pangan.
Dia sebutkan seperti proyek pengembangan lahan pangan skala besar (food estate), bukan ketersediaan pangan tetapi memberikan porsi untuk perusahaan.
“Masyarakat akan sulit mengakses pangan. Lokasi food estate ini berimplikasi serius terhadap lingkungan, ada deforestasi, pelepasan karbon banyak. Ini tidak nyambung dengan komitmen pemerintah.”
Meski Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terus memperbarui komitmen iklim, namun tak tergambar dalam kerangka kebijakan pemerintah. Kerangka kebijakan Indonesia, kata Syahrul, lebih condong pada investasi eksploitatif.
“Kebijakan perlindungan masih mempertahankan soal gambut, permasalahan gambut itu tidak terselesaikan masih tetap ada, memperbolehkan membuka lahan gambut dan perlindungan sebatas puncak kubah. Itu problem untuk mewujudkan ekonomi hijau. Apakah hijau hanya label?”
Pengendalian produksi batubara, katanya, antara lain bisa dengan kebijakan domestic market obligation (DMO). Baru-baru ini, KESDM sudah berani mengenakan sanksi bagi 34 perusahaan batubara yang tak memenuhi DMO periode 1 Januari-31 Juli 2021.
Tindakan ini terungkap dari surat Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021 yang melarang penjualan batubara ke luar negeri.
Ridwan meminta, pembekuan eksportir terdaftar kepada 34 perusahaan ini. Bagi PWYP ini adalah langkah awal keberanian pemerintah yang ditunggu publik.
Mengapa? Kalau melihat ke belakang, katanya, pemerintah justru memberi relaksasi bahkan penghapusan sanksi pada pelaku usaha batubara yang tidak menjalankan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Ketidakpatuhan ini, katanya, harus jadi catatan bagi pemerintah untuk evaluasi status izin perusahaan. Selain itu, tak satupun dari 34 perusahaan ini menyampaikan formulir laporan extractive industries transparency initiatives (EITI) kepada pemerintah.
“Saat ini arah kebijakan terkait batubara harus selaras dengan tujuan konservasi energi dan lingkungan,” kata peneliti PWYP Indonesia Radikal Lukafiardi.
Saat ini, katanya, tepat bagi pemerintah mempercepat transisi energi dengan mengendalikan produksi batubara, menghentikan pembangunan PLTU baru, serta mempercepat penyediaan dan pengembangan energi terbarukan.
Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform, usul penggunaan PLTS atap sebagai salah satu mesin pemulihan ekonomi pasca COVID-19.
Mengutip kajian USAID-NREL pada 2020, katanya, PLTS atap residensial 2.000 unit dengan kapasitas total sembilan megawatt dapat menyerap 710 tenaga kerja tahunan dengan GDP US$4,9 juta. Kajian IESR juga memperkirakan, setiap satu GWp akan menciptakan 22.000-30.000 tenaga kerja.
“Pertumbuhan PLTS atap dapat membuka lapangan kerja tambahan dari hadirnya industri PLTS dan tumbuhnya rantai pasok PLTS,” kata Fabby.
Kapasitas PLTS atap sebesar satu gigawatt, juga bisa memangkas 1,05 juta ton CO2 per tahun yang dapat berkontribusi terhadap target memangkas emisi gas rumah kaca 29% pada 2030 dan dekarbonisasi sebelum 2060.
Karena itu, kata Fabby yang juga Ketua Asosiasi Energi Surya Indoenesia (AESI) ini, pemerintah perlu serius membuat kebijakan yang mendukung penggunaan PLTS atap lebih masif di Indonesia.
Dia bilang, pemerintah perlu segera melegislasi revisi Permen ESDM No 49/2018 tentang penggunaan PLTS atap oleh pelanggan PLN.
“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat memasang PLTS atap yang dapat berdampak pada upaya mencapai target 23% bauran energi terbarukan.”
Ada pandangan yang menyatakan PLTS atap akan membawa kerugian bagi PLN. Fabby bilang, malah sebaliknya.
Masih mengutip kajian USAID & NREL, kalau kapasitas PLTS atap mencapai 3 GW, maka penurunan pendapatan PLN sangat kecil, hanya 0,2%.
Sampai Januari 2021, kapasitas PLTS atap di pelanggan PLN baru 22,63 MW. Pada sejumlah sistem, misal, di Jawa-Bali, peningkatan populasi PLTS atap yang menghasilkan listrik di siang hari dapat membantu memangkas biaya produksi listrik dari PLTG/PLTGU yang beroperasi di beban menengah (load follower).
“Dengan demikian peningkatan kapasitas PLTS atap di sistem Jawa-Bali justru bisa berdampak pada penurunan BPP (biaya pokok produksi) PLN.”
Hal sama bisa terjadi di daerah-daerah luar Jawa yang didominasi PLTD, dengan rata-rata biaya pembangkitan berkisar pada Rp1.300–Rp1.900/kWh. PLTS atap akan menurunkan biaya produksi.
Sisilia Nurmala Dewi, Koordinator Indonesia Team Leader 350.org, soroti lembaga pendana batubara. Dia mengatakan, menekan dampak perubahan iklim dapat dilakukan bank-bank BUMN dengan memperkuat komitmen terhadap lingkungan hidup.
“Salah satu wujud dengan menghentikan pendanaan untuk proyek-proyek batubara,” katanya.
Energi fosil yang membahayakan kesehatan ini, katanya, membuat bumi makin panas dan mengundang bencana ekologi makin sering terjadi dengan skala mematikan.
“Jika proyek-proyek batubara ini terus didanai perbankan, bencana ekologi akan lebih sering dengan durasi lebih lama dan intensitas lebih tinggi. Kini, di berbagai belahan penjuru dunia, terjadi banjir, badai, gelombang panas yang menimbulkan korban jiwa,” katanya.
Di Indonesia, BNPB pada 2020 mencatat terjadi 2.925 bencana didominasi bencana hidrometeorologi. Dengan rincian, banjir 1.065 kejadian, angin puting beliung 873 dan tanah longsor 572 kejadian.
Laporan Badan PBB, Panel Antar-pemerintah tentang Perubahan Iklim (Intergovernmental Panel Climate Change/IPCC) terbaru juga mengungkapkan, perubahan iklim makin cepat terjadi.
“Situasi ini akan makin buruk jika tidak ada aksi sekarang,” katanya.
Sumber: Mongabay (







