Catatan Akhir Tahun: Andalkan Batubara, Transisi ke Energi Bersih Lamban
Peralihan dari energi fosil dan batubara ke energi terbarukan, bisa dikatakan…
Catatan Akhir Tahun 2018 Dan Evaluasi Kinerja 4 Tahun Nawacita Jokowi-JK & DPR RI di Sektor Energi, Migas dan Pertambangan
Tahun 2018 merupakan tahun ke-empat dari 5 (lima) tahun periode kabinet…
Dinamika Tambang Indonesia 2018 dan Wajah RUU Migas Bumi
Sepanjang Tahun 2018, sektor energi, migas dan pertambangan diwarnai oleh…



Tata kelola
Maryati Abdullah, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai, berbagai ironi sosial dan lingkungan seperti anak meninggal di lubang tambang, kriminalisasi buruh tani penolak PLTU, peristiwa amblasnya rumah warga karena tambang menunjukkan perencanaan, pengawasan dan penempatan dana kewajiban reklamasi dan pasca tambang masih lemah.
“Publik juga dihenyakkan dengan korupsi proyek PLTU Riau 1 yang menunjukkan makin nyata korupsi politik sektor energi fosil ini sebagi gambaran kelit kelindan sempurna antara politik, kebijakan dan bisnis di sektor ekstraktof,” katanya.
Publik mengapresiasi kebijakan pembukaan beneficial ownership (BO) atau penerima manfaat dari bisnis ekstraktif, namun harus dengan kebijakan lain seperti pencegahan konflik kepentingan dalam kebijakan publik dan bisnis serta kebijakan integrasi maupun deklarasi harta kekayaan pejabat.
PWYP menyoroti, revisis UU Minyak dan Gas dan Pertambangan yang masih belum selesai tahun ini, setelah lima tahun jadi program legislasi nasional.
Dia bilang, perlu efektivitas peran DPR dalam mengawasi berbagai kebijakan dan pelaksanaan eksekutif, misal, masalah divestasi Freeport, hilirisasi mineral, kebijakan perizinan, dan penertiban izin.
“DPR terlihat adem ayem dan kalem bahkan terhadap korban anak-anak di lubang tambang dan longsor yang menelan rumah warga,” kata Maryati.
Ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak juga masih menghantui defisit neraca transaksi berjalan. Hingga November 2018, tercatat impor minyak mencapai Rp176 triliun. Produksi batubara juga tak terkendali melewati target RPJMN dari 406 juta ton jadi 585 juta ton untuk mengejar tuntutan pasar ekspor.
Sementara pemenuhan batubara domestic tak terpenuhi, baru 69 juta ton dari target 131 juta ton.
“Sektor ini dihadapkan pada pilihan pelik antara pengendalian produksi dan insentif bagi pengusaha.”
Tahun 2018, katanya, masih diwarnai pengabaian hak-hak masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan. Kegerahan masyarakat atas kasus-kasus sektor energi dan pertambangan serta dampak polusi dan sosial lingkungan hidup dari kegiatan industri ekstraktif kemudian melahirkan deklarasi gerakan #BersihkanIndonesia pada pertengahan September tahun ini.
Gerakan ini terdiri dari berbagai organisasi non pemerintah mengajak masyarakat dan kelompok pemilih muda atau milenial untuk memilih energi bersih dan politisi bersih yang tak korupsi dan mendukung energi terbarukan. Gerakan ini bertujuan membersihkan Indonesia dari polusi, korupsi dan perusakan lingkungan.
Gerakan ini melakukan berbagai aksi simpatik dan kajian-kajian untuk memperkuat pengawasan publik pada kebijakan energi.
Keterangan foto utama: Energi terbarukan, salah satu sumber angin, begitu besar di Indonesia, tetapi masih minim dimanfaatkan. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

Sumber: 

