Call for Partner: Penyusunan Kajian dan Studi Kasus “Keterbukaan Kontrak dan Tata Kelola Industri Ekstraktif”
Pendahuluan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia merupakan koalisi masyarakat…
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia merupakan koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola sumber daya ekstraktif: migas, pertambangan mineral dan batubara, serta sumberdaya alam lainnya. PWYP Indonesia memiliki visi bagi terwujudnya tata kelola sumber daya ekstraktif di Indonesia yang transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan nasional sehingga menjadi modal bagi kesejahteraan dan keadilan sosial. Ruang lingkup kerja PWYP Indonesia meliputi penelitian, advokasi kebijakan, kampanye publik, penguatan jaringan, pemberdayaan, serta pengembangan pengetahuan, inisiatif pilot project, dan kolaborasi strategis (ko-kreasi) dengan pemerintah, masyarakat sipil dan berbagai kelompok pemangku kepentingan strategis, baik di level nasional maupun sub-nasional di daerah-daerah kaya sumberdaya ekstraktif dan di tingkat global.
PWYP Indonesia sedang menjalankan program Keterbukaan Kontrak dan Perizinan di Sektor Industri Ekstraktif (Open Contracting). Program Open Contracting merupakan inisiatif untuk mendorong keterbukaan kontrak dan perizinan di sektor pertambangan, meningkatkan partisipasi publik dalam melakukan monitoring tata kelola pertambangan, meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar tambang terkait standar kesehatan dan keselamatan publik atas dampak pertambangan, serta mendorong pemerintah agar secara pro-aktif membuka dokumen kontrak dan perizinan. Program ini juga membantu pemerintah dalam membangun mekanisme dan sistem untuk menindaklanjuti hasil monitoring dari masyarakat dan pengembangan tata kelola informasi dan keterbukaan sektor industri ekstraktif dan pembangunan daerah.
Dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran program Open Contracting tersebut, Sekretariat Nasional (Seknas) PWYP Indonesia mengajak keterlibatan anggota koalisi dan jaringan serta ahli dan praktisi untuk membantu dalam pelaksanaan kajian singkat dan penyusunan/penulisan studi kasus mengenai “Keterbukaan Kontrak dan Tata Kelola Industri Ekstraktif” yang terdiri atas beberapa seri tematik kajian terpilih, yang menjadi fokus PWYP Indonesia saat ini.
Proses kontrak dan perizinan dalam rangka pengadaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan potensi ekonomi daerah merupakan aspek krusial dalam rangka pelaksanaan penbangunan daerah. Industri ekstraktif seperti pertambangan dan migas merupakan contoh sektor yang menggunakan mekanisme kontrak/izin dalam pengusahaannya-baik oleh BUMN/BUMD maupun oleh perusahaan swasta.
Studi kasus ini ingin melihat bagaimana akses informasi publik dan keterbukaan kontrak/izin di daerah-daerah industri ekstraktif dari sisi penyediaan informasi oleh Badan Publik Pemerintah Daerah, klasifikasi dan update informasi, layanan PPID, akses informasi oleh publik, sengketa informasi di Komisi Informasi setempat, serta bagaimana perkembangan dan kondisi keterbukaan informasi kontrak/izin di daerah tersebut.
Dibutuhkan: 1 orang Lead Writer dan 6 orang Enumerator yang berasal dari 6 daerah industri ekstraktif (daerah akan dipilih berdasarkan usulan yang masuk)
Durasi: 1 (satu) bulan kontrak, berbasis output.
EITI Rules tahun 2019 yang dihasilkan dalam konferensi EITI global di Paris tahun 2019 lalu telah melahirkan ketentuan baru mengenai keterbukaan kontrak di industri ekstraktif yang menjadi petunjuk/guidance dalam pelaksanaan EITI di negara-negara anggota. Dimana, Indonesia merupakan salah satu anggota EITI yang wajib untuk melaksanakan standar tersebut.
Brief kebijakan ini akan menganalisis bagaimana peluang dan tantangan keterbukaan kontrak dalam standar EITI, apa peranan kunci yang semestinya dimainkan oleh tiap pihak pemangku kepentingan, bagaimana mekanisme EITI melaksanakan standar tersebut, serta apa rekomendasi kebijakan dalam mendorong pelaksanaan standar EITI yang lebih efektif dalam melaksanakan keterbukaan kontrak.
Dibutuhkan: 1 orang Penulis
Durasi: 1 (satu) bulan kontrak, berbasis output.
Keterbukaan kontrak dan beneficial ownership merupakan dua instrumen transparansi dari korporasi yang sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi, money laundering, ketaatan pajak dan tindak pidana lainnya. Sebagai negara anggota EITI yang akan menerapkan standar keterbukaan kontrak dan juga sebagai anggota FATF yang juga menerapkan klausul keterbukaan beneficial ownership, Indonesia memainkan peranan penting. Terlebih, Indonesia telah memiliki Perpres yang mengamanatkan pelaksanaan kedua inisiatif tersebut.
Brief kebijakan ini bertujuan ingin mengulas bagaimana keterbukaan kontrak dan pengungkapan beneficial ownership di sektor industri ekstarktif bermanfaat bagi upaya pencegahan korupsi, money laundering, dan bentuk-bentuk pidana lainnya, termasuk pidana perpajakan. Brief ini juga ingin mengulas bagaimana semestinya Indonesia melaksanakan kedua instrumen tersebut untuk mencegah tindak pidana korupsi, money laundering dan bentuk-bentuk pidana lainnya, serta bagaimana instrumen tersebut dapat menyelamatkan keuangan negara melalui pencegahan praktik penghindaran pajak oleh korporasi. Serta bagaimana efektifitas kedua instrumen tersebut didorong, baik dari sisi kebijakan, praktiknya, maupun peningkatan standarnya ke depan.
Dibutuhkan: 1 orang penulis
Durasi: 1 (satu) bulan kontrak, berbasis output.
Keterbukaan kontrak-kontrak dan perizinan di berbagai sektor di Indonesia kerap kali menghadapi tantangan karena regulasi yang dijadikan alasan untuk tidak mau membuka kontrak/izin, selain aspek kompetisi ekonomi dan motif ekonomi lainnya. Demikian halnya di sektor industri ekstraktif yang sarat dengan kompetisi modal dan teknologi.
Brief kebijakan ini ingin mengupas bagaimana kerangka hukum mengatur mengenai keterbukaan kontrak di Indonesia, bagaimana landasan filosofis dan yuridisnya, bagaimana celah (gap) antara regulasi dan praktek pelaksanaannya, bagaimana sengketa informasi dan uji konsekuensi merespon hal tersebut, serta apa rekomendasi kebijakan untuk mendorong kerangka hukum yang progresif bagi keterbukaan kontrak/izin di Indonesia.
Dibutuhkan: 1 Orang Penulis
Durasi: 1 (satu) bulan kontrak, berbasis output.