Upaya Mencegah Benturan Kepentingan dan Praktik Monopoli Melalui Pengungkapan Beneficial Ownership
Sektor Sumber Daya Alam (SDA) merupakan sektor yang rawan terjadi benturan…
Memahami dan Mendorong Keterbukaan Data Beneficial Ownership di Sektor Ekstraktif
Di tahun 2016 Panama Papers mengungkap nama-nama pejabat publik dan pemimpin…
Diskusi dan Screening Film Fragmen dari Pining
Aceh merupakan rumah dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), salah satu wilayah…
Konsumsi energi Indonesia tumbuh 4 persen tiap tahun, ini faktanya
Merdeka.com - Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia,…
Waspadai Tahun Politik 2018 Transparansi dan Pengawasan Transaksi Sektor Energi Harus Ditingkatkan
JAKARTA, KOMPAS — Pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral pada 2018…
Perbaikan Tata Kelola Pertambangan di Indonesia
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyelenggarakan diskusi dan peluncuran…
Pendekatan Fiktif Positif dalam Penertiban Izin Tambang
Pendekatan fiktif positif dinilai cukup efektif dalam mendorong penertiban izin…
Kebijakan Hilirisasi Jokowi Dinilai Bertentangan dengan UU Minerba
Merdeka.com - Manager Advokasi dan Jaringan PWYP Indonesia Aryanto Nugroho…
Sektor Tambang Bermasalah: Pemerintah Janjikan Persoalan Tata Kelola Tuntas Bulan Ini
JAKARTA, KOMPAS — Tata kelola sektor pertambangan masih menyisakan sejumlah…
PWYP Indonesia Libatkan Multi Pihak dalam Diskusi Pembenahan Tata Kelola Reklamasi dan Pasca Tambang
Pada (04/10), bertempat di Hotel Haris, Jakarta Selatan, koalisi masyarakat…
Syahrul Fitra, peneliti hukum Yayasan Auriga, narasumber dalam salah satu sesi pelatihan tersebut, menyampaikan hasil kajiannya terkait pemetaan BO di sektor sawit. Kajian yang dilakukan bersama dengan Koalisi Anti Mafia Hutan, tersebut menilai hubungan antara perusahaan pemasok Asia Pulp and Paper (APP) yang diklaim sebagai mitra “independen”, termasuk dua perusahaan di Sumatera yang mengalami kebakaran parah pada tahun 2015, dengan manajemen APP dan/atau Grup Sinar Mas, perusahaan induk APP. Temuan kajian mengindikasikan 24 dari 27 perusahaan pemasok ‘independen’ APP berhubungan dengan Grup Sinar Mas. Kepemilikan saham mayoritas dan minoritas 24 perusahaan pemasok mengalir melalui 22 perusahaan induk ke delapan individu, yang tujuh di antaranya merupakan pegawai atau eks-pegawai entitas yang dikontrol oleh Grup Sinar Mas.
Syahrul juga membagikan pengalamaannya terkait tantangan dalam melakukan pemetaan BO di perusahaan tersebut. “Seringkali perusahaan menggunakan ‘nominee’ sebagai direktur atau pemegang saham. Awalnya kami memetakan siapa pemegang saham dan direkturnya, kemudian cross check data dengan berbagai informasi yang kami dapat social media dan data di bursa efek. Salah satu temuan dari kajian tersebut adalah adanya indikasi rangkap jabatan dan kepemilikan saham silang,” ujar Syahrul.
“Temuan lainnya, kami menduga ada indikasi persaingan usaha tidak sehat di sektor sawit dan sudah kami sampaikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk ditindaklanjuti lebih jauh. Selain itu, pola kepemilikan korporasi seperti ini rentan terjadinya penghindaran pajak karena sangat mudah untuk melakukan transfer pricing dan mis-invoicing trade,” jelas Syahrul.
Menurut Syahrul, beberapa tahapan yang dilakukan dalam pemetaan BO melalui, pertama, proses pengumpulan data. Tahapan ini cukup menantang bagi masyarakat sipil, mengingat masyarakat sipil bukanlah lembaga yang mempunyai otoritas dalam mengakses data Beneficial Ownership.Kedua, profiling, dengan melakukan analisis data perorangan menggunakan berbagai aplikasi yang bersumber dari open source. Salah satu success story dari proses ini, ternyata bermanfaat untuk penegakan hukum kasus illegal logging di Papua. Profiling data aktor dan perusahaan dapat menunjukkan bagaimana relasi antar perusahaan, sehingga bisa menemukan perusahaan mana yang harus bertanggung jawab atas illegal logging dan kerusakan hutan.
Pola ini sebenarnya dapat juga digunakan dalam konteks memetakan aktor penyumbang dana kampanye dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Namun, keterbatasan informasi yang didapat dari laporan sumbangan kampanye yang dipublikasikan, agaknya sulit untuk dianalisa lebih lanjut. “Nama-nama yang dicantumkan sebagai penyumbang adalah nama yayasan dan anonim (hamba Allah). Padahal dalam mengidentifikasi BO, perlu diketahui nama perorangan," ujar Syahrul.
Sulistio, Tenaga Ahli Bidang Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyampaikan bahwa dalam pemilu 2019, beberapa strategi sudah dilakukan untuk mengurangi biaya politik yang terlalu tinggi. Salah satunya adalah pendanaan kampanye bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), seperti pembiayaan iklan di media dan alat peraga, melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Penyumbang dana kampanye juga wajib mencantumkan identitas, nomor rekening atau NPWP beserta besaran sumbangan. Sumbangan dana kampanye dari korporasi memiliki batasan maksimum, sedangkan sumbangan dari pasangan calon sendiri tidak terbatas,” jelas Sulistio.
Beberapa temuan Bawaslu, menunjukkan adanya indikasi sumbangan kampanye yang tidak dilaporkan, atau laporan sumbangan yang underpayment. Sulistio juga menyampaikan bahwa untuk menjembatani problem ketiadaan akses langsung ke perbankan, saat ini, Bawaslu melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mohammad Reza, Staff Ahli Bidang Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjelaskan terkait Undang-Undang Nomor 55 tahun 1999 tentang Laporan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan UU ini, jika masyarakat mengetahui terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, masyarakat bisa melapor secara tertulis ke KPPU.
“Setiap orang yang menjadi pelapor, perlu memberikan keterangan yang jelas mengenai pelanggaran dengan menyertakan identitas pelapor. Sebagai pelapor, orang tersebut identitasnya dirahasiakan, serta tidak berhak mendapat ganti rugi,” ujar Reza.
Berbeda dengan pelapor, pihak yang dirugikan akibat pelanggaran terhadap UU No 55/1999 ini juga bisa melapor dengan memberi keterangan yang jelas, dan menyebutkan jumlah kerugian yang dialami. Untuk pihak yang dirugikan, pelapor berhak menuntut dan mendapat ganti rugi, namun identitasnya tidak dirahasiakan.“Nah, masyarakat sipil atau masyarakat pada umumnya bisa memanfaatkan regulasi ini jika menemukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di lapangan,” pungkas Reza.








