Royalti Progresif Batu Bara Genjot Penerimaan Negara
JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan skema royalti progresif untuk ekspor batu…

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia, Hendra Sinadia, menyatakan hingga saat ini belum ada sosialisasi dari pemerintah. Dia menilai peraturan baru tentang perpajakan dan PNBP ini bakal menyulitkan efisiensi perusahaan batu bara. Apalagi, menurut Hendra, sebagian besar produksi batu bara nasional berasal dari tambang tua yang beban operasionalnya tinggi. Selain itu, harga bahan bakar dan alat berat turut naik saat ini.
"Dengan akan semakin tingginya tarif royalti ditambah beban tarif perpajakan lainnya, termasuk pajak karbon, perusahaan semakin sulit berinvestasi," ujar Hendra. Kondisi tersebut bakal mempengaruhi rencana investasi peningkatan nilai tambah batu bara yang keekonomiannya masih sulit dicapai.
Koordinator Nasional Publish What You Pay, Aryanto Nugroho, memaklumi keluhan para pengusaha lantaran royalti progresif batu bara berpotensi menambah pengeluaran. Namun dia menilai kebijakan ini sudah cukup adil bagi kedua pihak. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan stimulus lewat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, yaitu jaminan perpanjangan izin operasi tambang batu bara. "Artinya, sebenarnya pelaku usaha sudah mendapat insentif yang luar biasa. Kalau sekadar penyesuaian tarif, menurut saya, tidak ada masalah," tuturnya. Sebab, penerimaan dari royalti batu bara akan disalurkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Sumber: Tempo